prusyaria.wordpress.com

Friday, March 1, 2013

Golden Trade: Investasi atau Money Game?


Tidak habis pikir begitu mudahnya kita dibodohi dengan iming-iming keuntungan, bagi hasil, yang dibungkus dengan sertifikat halal, tanpa mampu melihat bahwa semuanya itu merupakan money game!

Pernahkah kita ingat, di tahun 2000-an, muncul perusahaan investasi yang menawarkan lahan perkebunan klengkeng di Cina, yang kemudian menghilang setalah sekian Triliun dana nasabah Indonesia dikeruk.

Masih segar diingatan kita bagaimana bisnis Koperasi Langit Biru yang menggurita mengumpulkan dana nasabah hingga pelosok tanah air hingga akhirnya bermasalah.

Dan yang terakhir bagaimana money game berkedok bisnis emas dengan sukses mengumpulkan dana masyarakat Indonesia dan dilarikan ke negara tetangga.

Lama ketika saya pelajari konsep bisnis ini, sekilas pandang saya berkesimpulan ini adalah money game.Tapi sungguh tidak bisa dipercaya bagaimana mungkin pemerintah bisa memberikan izin untuk sebuah perusahaan untuk secara bebas menjual investasi dengan iming-iming fix income. Tidakkah cukup kerugian masyarakat karena Koperasi Langit Biru dan banyak perusahaan investasi bodong lainnya? Dan ini sungguh terjadi didepan hidung mereka, para otoritas keuangan.

Yang paling mengejutkan dari bisnis investasi emas ini, selain pastinya menyerap dana masyarakat yang sangat besar, adalah karena MUI telah memberikan sertifikat halal. Yang paling penting dari sekedar label adalah, apakah bisnis ini benar-benar halal?




Bayangkan, saya menjual sebuah pensil. Dengan harga pasar Rp. 1.000,- saya menjualnya dengan  harga Rp. 1.500,- dan saya memberikan bunga kepada pembeli 5% setiap bulan. Sebagai pemanis saya akan katakan bahwa kelebihan dana Rp. 500,- dari nilai pasar tersebut digunakan untuk usaha penjualan pensil ke luar negeri. Pembeli dapat memiliki pensilnya atau dapat juga menitipkan pensilnya dengan mendapatkan tambahan bagi hasil yang lebih besar. Diakhir kontrak pembeli dapat mengembalikan pensilnya dan uangnya akan dikembalikan sebesar nilai awal pembeliannya meskipun pada saat menjual nilai pensilnya lebih tinggi dari harga pembeliannya.

Dari bagi hasil tetap yang dijanjikan jelas ini adalah riba. Kemudian dimanakah halalnya? Bagaimana mungkin bisnis yang tidak syar'i mendapatkan sertifikat halal? Sayang sekali MUI ketika dihubungi no telp yang tertera di www.mui.or.id tidak bisa dihubungi dan interaksi langsung tidak dimungkinkan.

Tanggung Jawab Siapa?

Jangan katakan pemilik perusahaan adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Itu pasti benar. Namun masyarakat tidak akan mudah percaya apabila tidak ada endorsement dari pihak berwenang.
Pemerintah, dalam hal ini otoritas keuangan, adalah pihak yang paling bertanggung jawab sebagai pemberi izin usaha.

"Maaf, kami belum mendapatkan laporan dari masyarakat". Jika otoritas berwenang bertindak setelah jatuh korban maka tidak heran kejadian ini akan terus berlarut dan akan kembali terjadi. Perusahaan seperti ini tidak bergerak dibawah tanah yang bersifat rahasia. perusahaan seperti ini bergerak memasarkan produknya secara terbuka dihalaman depan rumah kita.

Diklaim sebagai dewan penasihat, KH Ma'ruf Amin dan Ketua DPR Marzuki Ali patut untuk dimintakan keterangan. Apakah memberikan endorsement atas suatu tindakan kejahatan itu salah atau benar, biarlah ahlinya yang berbicara, namun faktanya peran para tokoh, dan "sertifikat halal" sangat berpengaruh atas keputusan masyarakat dalam membeli.

Saran Untuk Pemerintah

Kita sangat berharap bahwa pemerintah dapat melindungi masyarakat dari penipuan seperti ini. Sangat diperlukan Satuan Tugas yang aktif dalam mengevaluasi dan melindungi konsumen di Indonesia, baik konsumen perbankan, investasi, dan bidang lainnya tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Salah satu bidang yang sangat diperlukan pengawasan lebih intensif segera adalah bidang investasi, perdagangan, dan kuliner. Bidang investasi menjadi sorotan penting karena - menurut sumber yang tidak dapat dipercaya - masyarakat Indonesia menjadi target penipuan berbasis investasi yang terstruktur dan terencana.

MUI: Konflik Kepentingan 

Sangat disayangkan peran MUI yang seharusnya menjadi pengayom umat, menjadi blur dengan konflik kepentingan. Kedepannya, Lembaga Independen yang dibentuk oleh negara harus bebas dari konflik kepentingan. Sudah seharusnya lembaga dengan kewenangan khusus tidak menerima dalam bentuk apapun, sumbangan, apalagi memiliki share. Hal ini akan membuat masyarakat sangat sulit untuk membedakan antara sumbangan dengan s**p.





No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for Blogger, Wordpress ...

Golden Trade: Investasi atau Money Game?


Tidak habis pikir begitu mudahnya kita dibodohi dengan iming-iming keuntungan, bagi hasil, yang dibungkus dengan sertifikat halal, tanpa mampu melihat bahwa semuanya itu merupakan money game!

Pernahkah kita ingat, di tahun 2000-an, muncul perusahaan investasi yang menawarkan lahan perkebunan klengkeng di Cina, yang kemudian menghilang setalah sekian Triliun dana nasabah Indonesia dikeruk.

Masih segar diingatan kita bagaimana bisnis Koperasi Langit Biru yang menggurita mengumpulkan dana nasabah hingga pelosok tanah air hingga akhirnya bermasalah.

Dan yang terakhir bagaimana money game berkedok bisnis emas dengan sukses mengumpulkan dana masyarakat Indonesia dan dilarikan ke negara tetangga.

Lama ketika saya pelajari konsep bisnis ini, sekilas pandang saya berkesimpulan ini adalah money game.Tapi sungguh tidak bisa dipercaya bagaimana mungkin pemerintah bisa memberikan izin untuk sebuah perusahaan untuk secara bebas menjual investasi dengan iming-iming fix income. Tidakkah cukup kerugian masyarakat karena Koperasi Langit Biru dan banyak perusahaan investasi bodong lainnya? Dan ini sungguh terjadi didepan hidung mereka, para otoritas keuangan.

Yang paling mengejutkan dari bisnis investasi emas ini, selain pastinya menyerap dana masyarakat yang sangat besar, adalah karena MUI telah memberikan sertifikat halal. Yang paling penting dari sekedar label adalah, apakah bisnis ini benar-benar halal?




Bayangkan, saya menjual sebuah pensil. Dengan harga pasar Rp. 1.000,- saya menjualnya dengan  harga Rp. 1.500,- dan saya memberikan bunga kepada pembeli 5% setiap bulan. Sebagai pemanis saya akan katakan bahwa kelebihan dana Rp. 500,- dari nilai pasar tersebut digunakan untuk usaha penjualan pensil ke luar negeri. Pembeli dapat memiliki pensilnya atau dapat juga menitipkan pensilnya dengan mendapatkan tambahan bagi hasil yang lebih besar. Diakhir kontrak pembeli dapat mengembalikan pensilnya dan uangnya akan dikembalikan sebesar nilai awal pembeliannya meskipun pada saat menjual nilai pensilnya lebih tinggi dari harga pembeliannya.

Dari bagi hasil tetap yang dijanjikan jelas ini adalah riba. Kemudian dimanakah halalnya? Bagaimana mungkin bisnis yang tidak syar'i mendapatkan sertifikat halal? Sayang sekali MUI ketika dihubungi no telp yang tertera di www.mui.or.id tidak bisa dihubungi dan interaksi langsung tidak dimungkinkan.

Tanggung Jawab Siapa?

Jangan katakan pemilik perusahaan adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Itu pasti benar. Namun masyarakat tidak akan mudah percaya apabila tidak ada endorsement dari pihak berwenang.
Pemerintah, dalam hal ini otoritas keuangan, adalah pihak yang paling bertanggung jawab sebagai pemberi izin usaha.

"Maaf, kami belum mendapatkan laporan dari masyarakat". Jika otoritas berwenang bertindak setelah jatuh korban maka tidak heran kejadian ini akan terus berlarut dan akan kembali terjadi. Perusahaan seperti ini tidak bergerak dibawah tanah yang bersifat rahasia. perusahaan seperti ini bergerak memasarkan produknya secara terbuka dihalaman depan rumah kita.

Diklaim sebagai dewan penasihat, KH Ma'ruf Amin dan Ketua DPR Marzuki Ali patut untuk dimintakan keterangan. Apakah memberikan endorsement atas suatu tindakan kejahatan itu salah atau benar, biarlah ahlinya yang berbicara, namun faktanya peran para tokoh, dan "sertifikat halal" sangat berpengaruh atas keputusan masyarakat dalam membeli.

Saran Untuk Pemerintah

Kita sangat berharap bahwa pemerintah dapat melindungi masyarakat dari penipuan seperti ini. Sangat diperlukan Satuan Tugas yang aktif dalam mengevaluasi dan melindungi konsumen di Indonesia, baik konsumen perbankan, investasi, dan bidang lainnya tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Salah satu bidang yang sangat diperlukan pengawasan lebih intensif segera adalah bidang investasi, perdagangan, dan kuliner. Bidang investasi menjadi sorotan penting karena - menurut sumber yang tidak dapat dipercaya - masyarakat Indonesia menjadi target penipuan berbasis investasi yang terstruktur dan terencana.

MUI: Konflik Kepentingan 

Sangat disayangkan peran MUI yang seharusnya menjadi pengayom umat, menjadi blur dengan konflik kepentingan. Kedepannya, Lembaga Independen yang dibentuk oleh negara harus bebas dari konflik kepentingan. Sudah seharusnya lembaga dengan kewenangan khusus tidak menerima dalam bentuk apapun, sumbangan, apalagi memiliki share. Hal ini akan membuat masyarakat sangat sulit untuk membedakan antara sumbangan dengan s**p.